Makna Syafa’at dalam Al-Qur’an melalui pendekatan semantik
1.
Pendahuluan (Profiling)
Istilah-istilah dalam Al-Qur’an
merupakan kata-kata yang memiliki peranan yang sangat menentukan dalam
penyusunan konsep dasar dunia tentang Al-Qur’an. Diantara istilah dalam
Al-Qur’an ialah kata Syafa’at.
Dalam Al-Qur’an,
kata syafa’at dipergunakan untuk menunjukan beberapa arti yang
berlainan. Jumlah seluruh ayat yang secara langsung menyebut masalah syafa’at
ini adalah 25 ayat yang tersebar di dalam 18 surat Al-Qur’an.
Kata syafa’at,
dalam situasi kontemporer ini menjadi suatu kata yang mungkin kontroversi
ketika muncul sebuah aliran yang menafikan permasalahan ini dengan menebarkan
serangkaian isu yang dapat membuat sebagian orang meragukan realitas syafa’at
ini,
Melihat pentingnya
permasalahan ini dan menurut saya menarik untuk dikaji, maka saya berusaha
untuk meneliti sebuah kajian mengenai syafa’at dan segala permasalahan
yang berkaitan dengannya melalui pendekatan semantic.
Hal ini yang
menjadi dasar tujuan penelitian semantic Al-Qur’an tentang konsep syafa’at,
yaitu berusaha mengungkap pandangan dunia Al-Qur’an dengan menggunakan analisis
semantic terhadap kosakata atau istilah-istilah syafa’at dalam Al-Qur’an,
sehingga dapat memunculkan pesan-pesan yang dinamik dari kosakata Al-Qur’an
yang terkandung di dalamnya.
2.
Pengertian
a.
Makna Dasar
Syafa’at berasal dari kata asy-syafa (ganda,genap) yang merupakan
lawan kata dari al- witru (tunggal), yaitu menjadikan sesuatu yang
tunggal menjadi ganda, seperti membagi satu menjadi dua, tiga menjadi empat dan
sebagainya.
Sedangkan secara istilah, syafa’at
menjadi penengah bagi orang lain dengan memberikan manfaat kepadanya atau
menolak mudharat, yakni pemberi syafa’at itu memberikan manfaat kepada orang
itu atau menolak mudharatnya. (Syafa’at adalah usaha
perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang lain atau mengelakkan
sesuatu mudharat bagi orang lain ).
b.
Makna
Relasional
Dari
beberapa ayat Al-Qur’an yang saya teliti mengenai syafa’at, semua ayat
tersebut menunjukan arti permohonan ampun atas dosa-dosa.
Kata
syafa’at dalam Al-Qur’an dapat kita bagi ke dalam dua permasalahan yaitu
sebagai berikut :
Pertama,
permasalahan tentang pemberi syafa’at.
Kedua, permasalahan
mengenai kelompok yang berhak menerima syafaat dan mereka
yang tidak
berhak mendapatkannya.
Perlu diingat, ketika Al-Qur’an
menjelaskan sebuah kriteria tertentu, berarti ia menerangkan sebuah sifat
tertentu yang dimiliki oleh sekelompok orang pada kehidupan mereka di dunia.
Selain kedua permasalahan di atas,
dalam situasi kontemporer ini ada sebagian orang berpendapat bahwa ada
permasalahan ketiga dalam Al-Qur’an mengenai syafa’at, yaitu bahwa Al-Qur’an
menafikan adanya syafa’at sama sekali.
Menurut saya, dalam kitab suci
Al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang menunjukan penafian syafa’at secara
mutlak. Penafian yang ada hanya menunjuk kepada sekelompok orang yang disebut
oleh Allah SWT sebagai kelompok yang memiliki sifat kekafiran. Sifat inilah
yang menyebabkan mereka tidak berhak mendapatkan syafa’at. Dengan kata lain
syafa’at yang dinafikan oleh Al-Qur’an adalah yang berhubungan dengan kaum
kafir.
Disaat Al-Qur’an menafikan syafa’at
bagi sekelompok orang dengan kriteria tertentu pada saat yang sama, ia
menegaskan realitas syafa’at bagi kelompok yang menyandang gelar kaum mukminin.
Dan saya pun menemukan ayat yang
mengecualikan syafa’at bagi orang-orang yang menjadikan agam mereka sebagai
permainan dan senda gurau dan bagi mereka yang telah ditipu oleh kehidupan
dunia.
Kesimpulan dari seluruh pembahasan
di atas adalah bahwa syafa’at merupakan fakta yang benar-benar ada di hari
kiamat nanti. Hanya saja, baik pemberi syafa’at maupun yang menerimanya
haruslah memiliki kriteria-kriteria tertentu dan syafa’at ini tidak akan di
dapatkan oleh sebagian orang
Syafa’at yang baik ialah setiap
syafa’at yang ditunjukan untuk melindungi hak seseorang muslim agar terhindar
dari kemadharatan
3.
Medan Semantik
Kata Syafa’at dalam Al-Qur’an memiliki
sinonimitas Al-Wasilah, yakni segala hal yang menyampaikan dan
mendekatkan kepada sesuatu. Atau dengan kata lain wasilah yang dimaksud dalam
Al-Qur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah
Ta’ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan.
4.
Makna Sinkronik dan Diankronik Syafa’at
a.
Periode Pra Qur’anik
Jika kita melihat makna syafa’at
atau al-syaf’u pada masa Pra Al-Qur’an, kata tersebut artinya genap dan
merupakan lawan kata dari al-witru (ganjil). [Kitab Lisaanul ‘Arab (8/183)]
b.
Periode Pasca Qur’anik
Namun kata syafa’at itu sendiri
setelah Al-Qur’an turun di artikan sebagai usaha perantaraan dalam memberikan sesuatu manfaat bagi orang
lain atau mengelakkan sesuatu mudharat bagi orang lain. Bahkan di beberapa ayat
al-Qur’an ada yang menggambarkan tentang syafa’at seperti : pemberi syafa’at
menghadap kepada Allah dan meminta-Nya agar meringankan siksaan dan mengampuni
seseorang yang pantas dihukum lantaran perbuatan buruknya. Pemberi syafa’at itu
sendiri bisa berupa amal shaleh yang dilakukan oleh seseorang atau bisa pula
oleh seorang insan shaleh yang mendapatkan hak dari Allah. Ia bermohon kepada
Allah agar meringankan hukuman atau mengampuni orang yang berdosa.
5.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan dari beberapa
uraian tersebut, yaitu :
Makna dasar kata syafa’at
adalah genap atau ganda sedangkan makna relasional kata syafa’at yaitu
pertolongan karena dengan hal tersebut bisa menjadikan manusia terhindar dari
hukuman, bermakna penengah karena ia menjadi penengah bagi orang lain untuk
mengusahakan kebaikan atau mencegah keburukan. Namun dari keberagaman makna
tersebut tidak meninggalkan makna dasarnya yaitu tetap memiliki makna genap,
karena dengan adanya penengah maka keduanya dapat menjadi genap.